LUWU UTARA - Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan dapil.
Berdasrkan surat peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD dalam pemilu tahun 2024.
Baca juga:
Tony Rosyid: Partai Umat Bermanuver
|
Khusus Daerah pemilihan (Dapil) legislatif di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, mengalami perubahan
Sebelumnya empat dapil, kini resmi KPU RI tetapkan menjadi enam dapil dengan jumlah 35 kursi.
Yakni, Dapil 1 meliputi Masamba, Mappedeceng dan Rampi dengan 7 kursi. Dapil 2 meliputi Sukamaju dan Sukamaju Selatan dengan 5 kursi. Dapil 3 meliputi Bone-bone dan Tana Lili dengan 6 kursi.
Dapil 4 meliputi Malangke dan Malangke Barat dengan 6 kursi. Dapil 5 meliputi Sabbang, Sabbang Selatan, Seko, dan Limbong dengan kursi 6. Dapil 6 meliputi Baebunta dan Baebunta Selatan dengan 5 kursi.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Luwu Utara, Hayu Vandy, mengatakan untuk penataan dapil, KPU Luwu Utara mengusulkan dua rancangan, akan tetapi dalam penetapan semua wewenang ada di KPU Republik Indonesia.
"Adanya penambahan Dapil di Luwu Utara itu kewenangan KPU RI, " kata Hayu Vandy